Semakin banyak yang kita pelajari, semakin kita sadar betapa sedikit yang kita ketahui.

Kendala Implementasi Kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

time Mamas2 Komentar
Kendala Implementasi Kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

Selama hampir seperempat abad kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Otonomi Daerah disini diartikan sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah itu sendiri adalah Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Pada hakekatnya Otonomi Daerah disini lebih merupakan kewajiban daripada hak, yaitu kewajiban Daerah untuk ikut melancarkan jalannya pembangunan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut membawa beberapa dampak bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Diantaranya yang paling menonjol adalah dominasi Pusat terhadap Daerah yang menimbulkan besarnya ketergantungan Daerah terhadap Pusat. Pemerintah Daerah tidak mempunyai keleluasaan dalam menetapkan program-program pembangunan di daerahnya. Demikian juga dengan sumber keuangan penyelenggaraan pemerintahan yang diatur oleh Pusat.

Beranjak dari kondisi tersebut timbul keinginan Daerah agar kewenangan pemerintahan dapat didesentral-isasikan dari Pusat ke Daerah. Akhirnya tanggal 7 Mei 2001 lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kembali pelaksanaan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah disini diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut maka dimulailah babak baru pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Kebijakan Otonomi Daerah ini memberikan kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Kota didasarkan kepada desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Kewenangan Daerah mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Namun demikian lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak serta merta dapat menyelesaikan permasalahan dominasi kekuasaan Pusat yang dirasakan Daerah selama ini. Berbagai permasalahanpun muncul sebagai ekses implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut. Sebagian pihak menganggap bahwa kebijaksanaan Otonomi Daerah yang diatur oleh UU 22/1999 adalah kurang tepat, sehingga perlu segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut.

Kendala-kendala yang dihadapi dalam mengimplemen-tasikan kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut secara umum dapat kita klasifikasikan dari beberapa aspek antara lain; aspek politik, aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek aparatur pemerintahan baik Pusat maupun Daerah dan aspek masyarakat.

Dari segi aspek politik kebijaksanaan Otonomi Daerah sebenarnya sudah mendapat dukungan secara nasional dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Namun demikian dalam perjalanan pelaksanaan UU tersebut sepertinya kurang mendapat perhatian dan dukungan politik di tingkat nasional. Hal ini terlihat dari belum dilakukannya penyesuaian beberapa Undang-Undang yang tidak sejalan dengan kebijaksanaan Otonomi Daerah. Mengingat kebijaksanaan Otonomi Daerah ini menyangkut seluruh aspek kehidupan dan penyelenggaraan pemerintahan maka sudah seharusnya UU 22/1999 dijadikan acuan bagi Undang-Undang lainnya.

Sebagai tindak lanjut dari aspek politik tersebut adalah aspek regulasi atau peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22/1999 sebagai regulasi induk kebijaksanaan Otonom Daerah yang diamanatkan pasal 18 UUD 1945 tentu harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden serta peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk mengatur lebih lanjut tentang kewenangan antara Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dimana PP tersebut memberikan kejelasan dari batasan kewenangan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.


Namun demikian regulasi implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut masih sangat terbatas, padahal masih sangat banyak hal yang harus segera diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden. Disamping itu juga terdapat inkonsistensi Pemerintah Pusat dalam mengeluarkan regulasi bagi pelaksanaan kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut, seperti Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan. Keppres tersebut menganulir kewenangan di bidang pertanahan yang sudah menjadi kewenangan Daerah dengan mengembalikannya menjadi kewenangan Pusat.


Dari aspek kelembagaan untuk mengimplementasikan kebijaksanaan Otonomi Daerah mengharuskan adanya restrukturisasi kelembagaan pemerintahan baik di Pusat maupun Daerah. Secara bertahap hal ini telah dilakukan antara lain dengan melakukan peleburan terhadap instansi vertikal yang berada di Daerah menjadi Perangkat Daerah serta pelimpahan pegawai negeri sipil Pusat ke Daerah. Namun demikian dalam pelaksanaannya masih mengalami kendala yang disebabkan antara lain perbedaan persepsi dalam menafsirkan regulasi yang ada. Sehingga timbulnya ekses seperti pembentukan dan pemekaran organisasi Perangkat Daerah tanpa memperhatikan kapasitas dan kondisi Daerah setempat. Hal ini juga mengakibatkan timbulnya pembengkakan kebutuhan belanja pegawai.


Kendala berikut dalam implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah adalah terbatasnya kapasitas sumber daya manusia aparatur baik di Pusat dan Daerah. Keterbatasan kapasitas ini menimbulkan perbedaan persepsi dalam menafsirkan dan memahami konsep dan semangat Otonomi Daerah. Kondisi ini akan menghambat percepatan implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah. Sebagian di antaranya merasa takut akan kehilangan kekuasaan dan sebaliknya sebagian lagi kebablasan dalam menerapkan Otonomi Daerah. Kondisi SDM aparatur tersebut sebenarnya tidak terlepas dari sistem kerja dan regulasi yang berlaku selama ini, sehingga mengakibatkan mereka seperti kehilangan kreatifitas dan inovasi dalam melaksanakan tugasnya.

Sedangkan dari aspek masyarakat sendiri kendala yang tampak adalah kondisi masyarakat yang sudah cukup lama terabaikan. Berbagai program pemerintah selama ini sebagian kurang menyentuh kepentingan masyarakat karena direncanakan secara top down . Sehingga kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut disambut secara beragam oleh masyarakat. Walaupun tanggapan masyarakat cukup beragam, namun secara umum masyarakat cukup antusias dalam menymabut kebijaksanaan Otonomi Daerah. Hanya saja sebagian kurang yakin apakah Pusat sudah spenuh hati dalam mengimplementasikan kebijaksanaan ini.

Dari pengalaman melaksanakan kebijaksanaan Otonomi Daerah semenjak Januari 2001 dapat disimpulkan beberapa kendala yaitu antara lain :


a. Belum memadainya regulasi atau peraturan pelaksanaan kebijaksanaan Otonomi Daerah.

b. Terdapatnya inkonsistensi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kebijaksanaan Otonomi Daerah.
c. Belum terdapatnya persamaan persepsi dalam menafsirkan kebijaksanaan Otonomi Daerah dari berbagai kalangan.
d. Terbatasnya kemampuan SDM dalam melaksanakan kebijaksanaan Otonomi Daerah.

Kendala-kendala tersebut akan dapat diatasi, jika semua komponen bangsa turut memberikan dukungannya. Memvonis bahwa UU 22/1999 harus segera direvisi merupakan suatu langkah yang kurang tepat. Hendaknya dilakukan monitoring dan evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut. Mengingat waktu pelaksanaan UU 22/1999 yang kurang dari satu tahun, kiranya akan lebih baik jika diupayakan dulu mengoptimalkan implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut.

2 Komentar tentang Kendala Implementasi Kebijaksanaan Otonomi Daerah di IndonesiaTebar Komentar
Posting KomentarForm Komentar
arahkan pointer dan masukan kode gambar dalam komentar

Mamas Mamas Mamas