Semakin banyak yang kita pelajari, semakin kita sadar betapa sedikit yang kita ketahui.
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postinganTerima kasih atas komentarnya.
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Pancasila dan Demokrasi

time Mamas0 Komentar
Demokrasi kita saat ini telah menghasilkan beberapa indikasi kemajuan, yaitu berlangsungnya pemilu legislatif dan pemilu presiden secara langsung, bahkan mendapatkan gelar pemilu damai dalam standar internasional. Apakah Benar.!?

Oleh : Mamas Sumarno, F200630065
Pemberantasan KKN menunjukkan langkah kemajuan yang cukup signifikan dengan gebrakan-gebrakan yang dilakukan KPK dan Tipikor. Iklim demokrasi kita juga telah membuka kebebasan pers yang selama masa orde baru dibungkam. Kebebasan berpendapat baik melalui forum-forum terbuka, media maupun demonstrasi dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, sebagian masyarakat masih mempertanyakan arah reformasi dan demokrasi kita yang dinilai telah kebablasan. Banyak kalangan menganggap perjalanan demokrasi akhir-akhir ini justru menambah problem bagi rakyat. Mereka menuntut kembali kepada konsensus awal didirikannya negara Indonesia, yaitu UUD 45. Sebagian yang lain melihat bahwa demokrasi telah membawa paham-paham lainnya secara bebas merasuki bangsa Indonesia seperti paham pluralisme, sekularisme dan liberalisme. Karena itulah MUI mengeluarkan fatwa menolak pluralisme, sekularisme dan liberalisme yang dianggap telah merusak tatanan keagamaan dan keutuhan bangsa Indonesia. Selain itu, dalam segi perekonomian, rakyat banyak yang kecewa terhadap demokrasi karena tidak berdampak pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan tingkat keamanan justru menurun akibat kekhawatiran aparat keamanan terhadap pelanggaran HAM.

Lantas, bagaimana kita memahami dan menerapkan demokrasi yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia, terutama falsafah negara Pancasila?


Paralelisasi Demokrasi dan Liberalisme
Suatu kebebasan merangsang hal-hal yang akan menyelamatkan manusia dan mempertinggi suatu kebebasan, seperti persamaan hak, pemerintahan konstitusional, aturan hukum, dan toleransi. Namun demikian liberalisme mempunyai banyak tafsir sehingga menimbulkan pertentangan. Dalam pemikiran politik dan sosial, liberalisme akhirnya menentang pandangan Zaman Pertengahan. Liberalisme menawarkan konsep alternatif tentang manusia sebagai makhluk yang pada dasarnya rasional dan mampu menjalankan urusannya tanpa memerlukan pengawasan. Cita-cita Barat sebagian besar adalah cita-cita liberal dan liberalisme yang disebut-sebut sebagai ideologi dunia modern yang paling berhasil. Keberhasilan ini dipertegas oleh runtuhnya rezim-rezim komunisme Eropa sejak tahun 1989 yang menandai tidak ada lagi pesaing yang serius bagi liberalisme.

Perkembangan liberalisme kemudian menempatkan posisi negara tidak kuat, karena negara harus menghapus intervensinya dan membiarkan mekanisme pasar bekerja, melakukan deregulasi dengan mengurangi segenap restriksi pada industri, mencabut semua rintangan birokrasi perdagangan, dan mencabut atau menghilangkan tarif bagi perdagangan demi terjaminnya free trade. Dengan kata lain, bebas dari kontrol negara, atau individu bebas menjalankan persaingan bebas.

Mekanisme pasar yang begitu bebas mengakibatkan terdapat sebagian masyarakat dunia yang memiliki kemampuan ekonomi dan pengetahuan menjadi ultraliberal. Ultralibrealisme ini ditandai muncul dan berkembangnya jaringan ekonomi global, perusahaan-perusahaan besar meluaskan jaringannya ke negara berkembang, yang dikenal dengan istilah MNC (Multinational Corporation) dan TNC (Transnational Corporation) dan berpusat di negara kapitalis. Relasi antara negara-negara berubah menjadi sebatas kepentingan pasar. Muncul istilah National Corporation (bangsa perusahaan), dan State of Market (negara pasar).

Sementara itu demokrasi menurut Barat merupakan arus liberalisme dan globalisasi atau mengikuti hukum Barat. Secara historis-sosiologis sistem ini muncul sebagai anti-tesis dari otoritas Gereja. Pada awalnya demokrasi digunakan untuk membebaskan rakyat dari ketergantungan kepada para elite agama sekaligus mengembalikan hak-hak rakyat yang mereka rampas. Perlu ditegaskan bahwa sistem demokrasi Barat yang sekuler dan liberal tidak mungkin diterapkan secara gamblang di Indonesia karena berbenturan dengan kultur dan psikologi mayoritas masyarakat.

Demokrasi yang harus dikembangkan di Indonesia adalah sistem kehidupan yang merujuk kepada khazanah Islam klasik dengan karakter nasionalisme-relijius. Demokrasi yang ditegakkan di Indonesia adalah demokrasi yang dituntun dengan pemikiran relijius (ketuhanan). Saat ini demokrasi adalah sistem yang paling dekat dan sangat mungkin dijadikan metode untuk mengaktualisasikan ajaran Islam secara bebas, utuh, dan sistematis di Indonesia. Sebenarnya, nilai-nilai liberty dalam Islam dapat dilihat dalam sejarah lahirnya Islam yang telah membebaskan bangsa Quraish dari masa kejahilian.

Namun, kebebasan bukanlah suasana yang selamanya memberikan kebaikan atau kesejahteraan manusia. Sisi lain dari kebebasan adalah munculnya kecenderungan kekerasan. Gelombang reformasi mengumbar semangat kebebasan dan pembebasan mengartikulasikan identitas-identitas yang selama ini hanya bergerilya di bawah tanah (grassroot). Guncangan itu pun membuka kran-kran separatis dan perebutan kekuasaan yang lebih rumit lagi. Akhirnya, reformasi itu pun ada di persimpangan jalan. Indonesia dalam situasi ketidakpastian.

Situasi ketidakpastian ini pun berefek bagi keberagamaan Islam di Indonesia. Perkembangan Islam di Indonesia yang selama ini dapat dibaca terkait dengan rasa kedamaian dan toleran budaya Indonesia, dipertanyakan kembali. Berbagai kekerasan yang terjadi pasca reformasi menjadi tontonan yang menghantui. Kekerasan itu pun merambah ke sikap keberagamaan masyarakat Islam. Radikalisme agama mendapatkan momentumnya ketika modernisasi yang dilakukan Orba tidak mengantarkan Indonesia menjadi masyarakat yang adil dan sejahtera. Jaringan kelompok radikalis itu pun dengan berani secara terbuka muncul di permukaan. Kini, masyarakat menyadari kalau jaringan radikal ternyata telah mengakar dan membentuk komunitasnya secara massif dan terorganisir.

Kesadaran telah bangkitnya radikalis Islam pun ternyata telah menghentakkan dunia internasional. Hentakan itu ditandai dengan terjadinya Peristiwa Pengeboman WTC Washington 11 September. Terlepas dari berbagai anasir siapa dalangnya terjadinya peristiwa itu, nyatanya telah menghantarkan pandangan dunia terhadap wajah kekerasan muslim. Maraknya aksi terorisme telah menyibukkan seluruh negara di dunia terutama negara Islam karena seolah dialamatkan bagi masyarakat muslim. Di Indonesia, terjadinya beberapa pengeboman pun dengan mudah dikaitkan dengan jaringan terorisme tersebut.

Kekerasan juga muncul dalam bentuk konflik antaretnis atau antaragama. Gelombang kerusuhan anti-Cina di Jakarta, Solo, Medan, konflik etnis Dayak dan Madura di Kalimantan, konflik agama di Maluku dan Poso, gerakan-gerakan separatis Aceh dan Papua, protes dari kaum fundamamentalis Islam serta merebaknya tuntutan-tuntutan untuk memerintah sendiri di berbagai daerah setelah tumbangnya rezim Orde Baru, menunjukkan adanya problem-problem identitas dan multikultural yang mengancam keutuhan bangsa dan jalannya demokrasi. Kerusuhan-kerusuhan SARA dapat dihitung sebagai gerakan-gerakan horisontal yang dilakukan oleh 'kelompok-kelompok etnis'. Selain itu, perjuangan-perjuangan separatis dan tuntutan merdeka dapat disebut gerakan-gerakan vertikal yang dilakukan 'minoritas-minoritas nasional'.

Selain itu, aksi-aksi demontrasi sering terjadi baik terkait dengan ketidakadilan ekonomi, kenaikan BBM, ketidakpuasan hasil pilkada, money politic dan lain sebagainya terkadang bersifat anarkhis. Aksi-aksi tersebut bahkan telah jauh menginjak-injak lembaga-lembaga negara secara berlebihan. Dan yang memprihatinkan banyak NGO-NGO asing yang turut memberikan dukungan dan bantuan.

Pancasila sebagai paramater demokrasi kita
Pancasila sebagai falsafah negara memuat nilai-nilai esensial demokrasi. Agar demokrasi tidak memberikan kebebasan yang kebablasan dan mengakibatkan aksi-aski kekerasan, maka Pancasila harus dijadikan parameter dalam proses demokrasi kita. Sebagai suatu paramater, pancasila harus dipahami dengan paradigma yang mampu memberikan pedoman sekaligus jawaban bagi berbagai problem proses demokratisasi Indonesia. Paradigma tersebut adalah:

1. Tauhid
Bahwa keesaan Tuhan dilihat dari perspektif agamanya masing-masing dan tidak diperkenankan untuk melakukan perbandingan apalagi menilai agama lain. Ketauhidan ini tepatnya untuk membangun kehidupan yang relijius berdasarkan nilai-nilai agama masing-masing dan bukan berarti harus membenarkan semua agama.

Secara historis bangsa Indonesia memiliki agama nenek moyang sebanyak lima yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Budha dan Hindu, sehingga kelima agama tersebut telah menjadi kultur dan tradisi yang dimiliki bangsa Indonesua. Jika terdapat agama baru, maka membutuhkan kesepakatan baru dan perjalanan tradisi yang mengujinya. Dalam kaitannya dengan negara (kerajaan), sejarah kerajaan zaman dahulu tidak pernah disebutkan suatu kerajaan Hindu atau kerajaan Islam, melainkan kerajaan majapahit atau kerajaan Demak. Hal ini menujukkan bahwa negara Pancasila sebagai hybrid budaya adalah jalan tengah (middle path) antara negara agama dan negara sekuler. Negara Pancasila lebih cocok dengan tradisi agama dan politik di Indonesia.

Sejarah bangsa telah menunjukkan bahwa masyarakat memiliki nilai-nilai yang mengedepankan sifat inklusif dalam religiusitas. Bahkan mereka yang memiliki jiwa nasionalis yang tinggi tetap menekankan adanya citra religius dalam perjuangannya. Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" tidak menunjukkan pembelaan pada agama tertentu. Tetapi, bermaksud menegaskan bahwa agama-agama di Indonesia berintikan satu Tuhan, yaitu Yang Maha Esa.

Dalam Negara Pancasila, agama dan nasionalisme hidup berkembang dan didukung negara. Negara Pancasila menyatukan beragam kelompok yang bertentangan. Sebagai kompromi politik, negara mendukung perkembangan agama meski tidak menyatakan satu agama sebagai agama negara. Dengan Pancasila, Indonesia menganut model generally religious policy, di mana negara dibimbing agama secara umum dan substantifistik serta tidak secara institusional berkaitan dengan tradisi keagamaan tertentu. Agama dapat menyediakan basis moral dan spiritual dalam kehidupan negara dan masyarakat seperti dalam sistem hukum dan budaya politik. Negara dapat menggunakan perspektif agama dalam batas-batas otoritas fungsional seperti menyediakan pelayanan keagamaan, pendidikan agama, dan mencegah tingkah laku politik dan sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Itu karena Negara Pancasila adalah negara nonsektarian, bukan nonreligius.

Prinsip yang perlu dikembangkan adalah no preference - peduli tetapi tidak diskriminatif, bukan wall of separation - bukan tidak peduli sama sekali. Dengan demikian, Indonesia tidak perlu menjadi negara sekuler dalam pengertian pemisahan total negara dan agama. Dengan Negara Pancasila, ciri-ciri positif negara sekuler seperti kebebasan beragama, kewarganegaraan demokratis, pluralisme, multikulturalisme, anti-komunalisme, anti-sektarianisme, dan anti-diskriminasi, dapat diterapkan. Ciri-ciri positif negara religius seperti pembangunan moral agama juga didukung negara sejauh tidak bersifat diskriminatif dan dalam kerangka menjaga kemaslahatan seluruh warga negara.

Oleh karena itu, sikap yang dikembangkan adalah saling menghormati, saling mengakui eksistensi, berpikir dan bersikap positif, serta pengayaan iman. Sikap lain yang perlu dikembangkan adalah sikap relatively absolute atau absolutely relative, bahwa yang saya miliki memang benar, tetapi tetap relatif bila dikaitkan dengan yang lain. Dengan demikian, demokrasi yang dikembangkan berdasarkan Pancasila adalah demokrasi yang religius. Sikap inilah yang menjadi paradigma

2. Toleransi (Tasumuh)
Prinsip toleransi yaitu setiap individu beriman tidak bisa tidak kecuali membiarkan penganut agama lain menyatakan dan menerapkan keimanannya (toleransi pasif), atau membantunya dalam melaksanakan keimannya itu (toleransi aktif). Terciptanya tasamuh (toleransi) terutama dalam kehidupan beragama dan bersuku bangsa, akan meminimalisir terjadinya politisir agama dan radikalisme agama. Jika sikap keberagamaan tidak memiliki nilai-nilai tasamuh, tentu akan membentuk suatu fanatisme yang berlebihan. Nilai-nilai tasamuh ini telah dibangun bangsa Indonesia sejak berabad-abad lamanya. Bahkan sejarah telah menunjukkan bangsa Indonesia memiliki budaya yang luhur. Budaya yang luhur tersebut sejalan dengan kehidupan sufisme dalam Islam, sehingga Islam diterima dengan mudah. Oleh karena itu kehidupan sufisme menjadi ikatan yang penting untuk membangun kehidupan yang demokratis karena pada dasarnya sikap inklusifitas dan menerima keberadaan yang lain merupakan inti dari sufisme.

3. Ta'addudiyah / Pluralisme
Tuhan telah menciptakan keberagaman agama, berbagai bangsa, suku, ras dan lain sebagainya agar selalu berhubungan dan menjalin ta'aruf (komunikasi dan solidaritas). Ta'aruf berarti saling mengenal satu sama lain. Jika telah mengenal dan memahami dengan baik dan jernih, diharapkan masing-masing dapat saling menghargai dan mengakui keberadaan masing-masing. Formulasi ta'aruf tersebut dapat berbentuk ukhuwah basyariyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah islamiyah. Dalam wujudnya, ta'aruf membutuhkan adanya suatu pengakuan atas berbagai perbedaan terutama pengakuan pihak mayoritas terhadap minoritas. Di Indonesia, kemajemukan masyarakat adalah suatu keniscayaan dan kenyataan.

Oleh karena itu, bukan menyamakan/homogenisasi yang harus dilakukan, melainkan masing-masing harus mengakui eksistensi yang lain. Sehingga pengaturan hubungan antara berbagai keberagaman tersebut membutuhkan suatu kanalisasi. Berbeda dengan keanekaragaman di Barat yang cenderung mengalami proses asimilasi dan menilai semua agama sama. Penilaian ini justru akan mengakibatkan perpecahan. Pluralisme yang dimaknai bahwa semua agama sama inilah yang sebenarnya ditolak oleh fatwa MUI.

Dalam proses kanalisasi ini memerlukan suatu kerjasama (ta'awun) yang sinergis dalam membangun kehidupan yang relijius dan humanis. Nilai-nilai kerjasama ini disarikan dari al Qur'an dan nilai budaya Indonesia. Demokrasi yang relijius dalam kehidupan yang pluralis di atas harus senantiasa diikuti dengan suatu kerjasama dengan mempertimbangan keseimbangan.

Demokrasi tidaklah berdasar atas hak-hak mayoritas, tapi suatu pengakuan bahwa semua adalah bagian dari suatu negara. Dan sebagai warga negara semua mempunyai hak. Bukan sekedar hak tetapi semacam dignitas politik supaya jangan sampai ada anggapan orang lain sebagai musuh. Kegagalan untuk mengakomodir pluralitas akibatnya adalah masifikasi kekerasan. Kerjasama antara kesatuan sosial yang ada di masyarakat, dan antara masyarakat dengan negara untuk memperbesar dan melembagakan tradisi toleransi (tasamuh) menjadi upaya mendesak yang harus dilakukan.

Maka tidak berlebihan jika dalam wilayah keindonesiaan, kerja sama antarwarga negara dan menghargai kemajemukan beragama diterima umat Islam dengan semangat ukhuwah. Bahwa bukan Pancasila yang telah mengalami distorsi dari maksud dan cita-cita sebenarnya yang dicanangkan para pendiri Republik ini, tetapi kepentingan politik yang memutarbalikkan orientasi falsafah negara itu. Yang dibutuhkan Indonesia saat ini, adalah kerjasama lintas agama dan kultural untuk memperdayakan suatu budaya nasional dan budaya politik yang berangkat dari akar-akar sosial budaya yang ada di masyarakat.

4. Keseimbangan (Tawasuth)
Sejarah panjang bangsa Indonesia yang didukung dengan situasi kosmologis Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia selalu mencari jalan tengah. Bahkan Pancasila itu sendiri merupakan jalan tengah hubungan antara agama dan negara. Sejak zaman dahulu, upaya mencari jalan tengah ini dilakukan kerajaan-kerajaan dalam menerima sesuatu yang baru dari luar kerajaan. Dalam konteks sekarang, mencari jalan tengah tersebut sering disebut sebagai upaya moderasi. Tentu saja, moderasi yang dilakukan bukan moderasi asal terima saja, melainkan moderasi yang rasional namun tidak berlebihan. Sikap moderasi ini terkait dengan sikap keterbukaan bangsa Indonesia terhadap dunia luar. Kita bisa simak semua agama yang ada di Indonesia, tentu sangat berbeda dengan sumber agama berasal. Tradisi Islam di Indonesia sangat berbeda dengan tradisi Islam di Arab. Hal ini karena sebelum kedatangan Islam, di bumi nusantara ini telah ada tradisi asli yang secara esensial tidak berbeda dengan ajaran Islam. Contoh lain, dalam hal politik luar negeri Indonesia bersikap bebas aktif, artinya tidak memihak antara blok-blok yang berhadapan.

Namun demikian, sikap moderasi ini tidak berjalan sendiri. Selain berdasarkan prinsip-prinsip relijius dan pluralis, juga dibarengi dengan keseimbangan (tawazun) dan keadilan. Tawazun sebagai paradigma kelima, memberikan suatu batas bagi kebebasan (liberalisme) agar tidak kebablasan. Misalnya, keseimbangan dalam memperlakukan kebebasan individu. Sebagai makhluk sosial, tentu saja kebebasan antara individu harus disertai dengan penghormatan dan menjaga hak asasi/kebebasan individu yang lain. Ketika keseimbangan dalam menempatkan diri dapat dilakukan, niscaya keseimbangan dalam mengelola kekuasaan negara dapat diwujudkan. Selama ini bangsa Indonesia tidak berhasil membangun keseimbangan dalam pembagian kekuasaan, sehingga mengakibatkan sering terjadinya krisis politik. Keseimbangan ini juga penting dalam mewujudkan keadilan bagi rakyat Indonesia. Keseimbangan dalam pola hubungan pusat dan daerah akan sangat menentukan utuhnya integrasi bangsa. Dan masih banyak lagi sisi kehidupan yang sangat membutuhkan adanya suatu keseimbangan agar tidak memiliki sifat fanatisme, ekstrimisme dan radikalisme. Bahkan dalam ajaran Islam, antara kepentingan akhirat dan dunia harus dijalankan secara seimbang. Hubungan antara manusia dengan Khaliknya (hablun minallah) dan antara manusia dengan manusia (hablun minannas) juga harus seimbang. Dalam kaitannya dengan demokrasi, keseimbangan merupakan faktor terpenting dalam memberikan kesamaan hak dan kewajiban bagi rakyat. Bahkan jika kita mampu mengelola kepentingan nasional, internasional dan lokal secara seimbang dalam proses demokratisasi di Indonesia, maka stabilitas ekonomi, politik dan keamanan akan terwujud.

Demokrasi adalah sebuah substansi, yaitu tegaknya keberdayaan dan kedaulatan rakyat. Substansi tersebut diwujudkan ke dalam sebuah sistem yang merupakan alat bagi rakyat dalam menciptakan kesejahteraannya. Rakyat benar-benar ditempatkan sebagai subyek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika selama ini kita mengalami kebingungan atau kesimpangsiuran menyelenggarakan demokrasi yang tepat bagi bangsa Indonesia, maka kita harus menjadikan Pancasila sebagai parameter demokratisasi Indonesia. Dengan beberapa paradigma di atas, semoga dapat memberikan jalan agar dapat mengimplementasikan Pancasila dalam proses demokrasi kita.

Kendala Implementasi Kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

time Mamas2 Komentar
Kendala Implementasi Kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

Selama hampir seperempat abad kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Otonomi Daerah disini diartikan sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah itu sendiri adalah Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Pada hakekatnya Otonomi Daerah disini lebih merupakan kewajiban daripada hak, yaitu kewajiban Daerah untuk ikut melancarkan jalannya pembangunan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut membawa beberapa dampak bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Diantaranya yang paling menonjol adalah dominasi Pusat terhadap Daerah yang menimbulkan besarnya ketergantungan Daerah terhadap Pusat. Pemerintah Daerah tidak mempunyai keleluasaan dalam menetapkan program-program pembangunan di daerahnya. Demikian juga dengan sumber keuangan penyelenggaraan pemerintahan yang diatur oleh Pusat.

Beranjak dari kondisi tersebut timbul keinginan Daerah agar kewenangan pemerintahan dapat didesentral-isasikan dari Pusat ke Daerah. Akhirnya tanggal 7 Mei 2001 lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kembali pelaksanaan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah disini diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut maka dimulailah babak baru pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Kebijakan Otonomi Daerah ini memberikan kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Kota didasarkan kepada desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Kewenangan Daerah mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Namun demikian lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak serta merta dapat menyelesaikan permasalahan dominasi kekuasaan Pusat yang dirasakan Daerah selama ini. Berbagai permasalahanpun muncul sebagai ekses implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut. Sebagian pihak menganggap bahwa kebijaksanaan Otonomi Daerah yang diatur oleh UU 22/1999 adalah kurang tepat, sehingga perlu segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut.

Kendala-kendala yang dihadapi dalam mengimplemen-tasikan kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut secara umum dapat kita klasifikasikan dari beberapa aspek antara lain; aspek politik, aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek aparatur pemerintahan baik Pusat maupun Daerah dan aspek masyarakat.

Dari segi aspek politik kebijaksanaan Otonomi Daerah sebenarnya sudah mendapat dukungan secara nasional dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Namun demikian dalam perjalanan pelaksanaan UU tersebut sepertinya kurang mendapat perhatian dan dukungan politik di tingkat nasional. Hal ini terlihat dari belum dilakukannya penyesuaian beberapa Undang-Undang yang tidak sejalan dengan kebijaksanaan Otonomi Daerah. Mengingat kebijaksanaan Otonomi Daerah ini menyangkut seluruh aspek kehidupan dan penyelenggaraan pemerintahan maka sudah seharusnya UU 22/1999 dijadikan acuan bagi Undang-Undang lainnya.

Sebagai tindak lanjut dari aspek politik tersebut adalah aspek regulasi atau peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22/1999 sebagai regulasi induk kebijaksanaan Otonom Daerah yang diamanatkan pasal 18 UUD 1945 tentu harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden serta peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk mengatur lebih lanjut tentang kewenangan antara Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dimana PP tersebut memberikan kejelasan dari batasan kewenangan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.


Namun demikian regulasi implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut masih sangat terbatas, padahal masih sangat banyak hal yang harus segera diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden. Disamping itu juga terdapat inkonsistensi Pemerintah Pusat dalam mengeluarkan regulasi bagi pelaksanaan kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut, seperti Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan. Keppres tersebut menganulir kewenangan di bidang pertanahan yang sudah menjadi kewenangan Daerah dengan mengembalikannya menjadi kewenangan Pusat.


Dari aspek kelembagaan untuk mengimplementasikan kebijaksanaan Otonomi Daerah mengharuskan adanya restrukturisasi kelembagaan pemerintahan baik di Pusat maupun Daerah. Secara bertahap hal ini telah dilakukan antara lain dengan melakukan peleburan terhadap instansi vertikal yang berada di Daerah menjadi Perangkat Daerah serta pelimpahan pegawai negeri sipil Pusat ke Daerah. Namun demikian dalam pelaksanaannya masih mengalami kendala yang disebabkan antara lain perbedaan persepsi dalam menafsirkan regulasi yang ada. Sehingga timbulnya ekses seperti pembentukan dan pemekaran organisasi Perangkat Daerah tanpa memperhatikan kapasitas dan kondisi Daerah setempat. Hal ini juga mengakibatkan timbulnya pembengkakan kebutuhan belanja pegawai.


Kendala berikut dalam implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah adalah terbatasnya kapasitas sumber daya manusia aparatur baik di Pusat dan Daerah. Keterbatasan kapasitas ini menimbulkan perbedaan persepsi dalam menafsirkan dan memahami konsep dan semangat Otonomi Daerah. Kondisi ini akan menghambat percepatan implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah. Sebagian di antaranya merasa takut akan kehilangan kekuasaan dan sebaliknya sebagian lagi kebablasan dalam menerapkan Otonomi Daerah. Kondisi SDM aparatur tersebut sebenarnya tidak terlepas dari sistem kerja dan regulasi yang berlaku selama ini, sehingga mengakibatkan mereka seperti kehilangan kreatifitas dan inovasi dalam melaksanakan tugasnya.

Sedangkan dari aspek masyarakat sendiri kendala yang tampak adalah kondisi masyarakat yang sudah cukup lama terabaikan. Berbagai program pemerintah selama ini sebagian kurang menyentuh kepentingan masyarakat karena direncanakan secara top down . Sehingga kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut disambut secara beragam oleh masyarakat. Walaupun tanggapan masyarakat cukup beragam, namun secara umum masyarakat cukup antusias dalam menymabut kebijaksanaan Otonomi Daerah. Hanya saja sebagian kurang yakin apakah Pusat sudah spenuh hati dalam mengimplementasikan kebijaksanaan ini.

Dari pengalaman melaksanakan kebijaksanaan Otonomi Daerah semenjak Januari 2001 dapat disimpulkan beberapa kendala yaitu antara lain :


a. Belum memadainya regulasi atau peraturan pelaksanaan kebijaksanaan Otonomi Daerah.

b. Terdapatnya inkonsistensi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kebijaksanaan Otonomi Daerah.
c. Belum terdapatnya persamaan persepsi dalam menafsirkan kebijaksanaan Otonomi Daerah dari berbagai kalangan.
d. Terbatasnya kemampuan SDM dalam melaksanakan kebijaksanaan Otonomi Daerah.

Kendala-kendala tersebut akan dapat diatasi, jika semua komponen bangsa turut memberikan dukungannya. Memvonis bahwa UU 22/1999 harus segera direvisi merupakan suatu langkah yang kurang tepat. Hendaknya dilakukan monitoring dan evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut. Mengingat waktu pelaksanaan UU 22/1999 yang kurang dari satu tahun, kiranya akan lebih baik jika diupayakan dulu mengoptimalkan implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut.

Implementasi Kebijakan dalam penanggulangan kejahatan

time Mamas0 Komentar
BAB I
PEDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dua dasawarsa terakhir masalah kesetaraan gender menjadi salah satu tema pembahasan akademis dan intelektual yang penting. Masalah ini banyak menarik perhatian berkaitan dengan meningkatnya apresiasi terhadap hak asasi manusia pada umumnya dan keprihatinan yang luas dan mendalam terhadap banyaknya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dan di berbagai belahan dunia pada umumnya.
Keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan berbagai konvensi internasional berkaitan dengan kewajiban memberikan perlindungan hak asasi manusia termasuk jaminan perlindungan perempuan serta anak tidak terlepas tekanan dunia internasional. Pengakuan hak asasi manusia di dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional di masa lalu terbatas pada pengakuan yuridis formal belaka, sejak bergulirnya Reformasi mendapatkan momentum untuk diimplementasikan secara nyata.

B. Pokok Masalah
Penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hokum ini adalah pikiran-pikiran badan pembentuk undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Dapat dikatakan bahwa keberhasilan ataupun kegagalan para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya sebetulnya sudah dimulai sejak peraturan hukum yang harus dijalankan itu dibuat.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi Proses penegakan hukum. Perkembangan aspirasi berkaitan dengan kesetaraan gender membawa implikasi keharusan rekonstruksi ulang pemahaman terhadap citra manusia yang dalam perkembangan sejarah banyak dipengaruhi oleh konstruksi budaya daerah dan tradisi kehidupan beragama.
Penataan ulang pemahaman ini sudah tentu bukan perkara mudah dilakukan, bahkan ketika secara yuridis formal telah dikonstruksikan menurut formulasi yang ideal, namun tidak dengan sendirinya selalu terimplementasikan sesuai dengan harapan. Dengan demikian, kendatipun bias gender dalam produk kebijakan nasional yang dikontruksikan dalam produk hukum atau peraturan perundang-undangan, masih saja menjadi persoalan apakah pada tataran praktik dapat diimplementasikan dengan baik menurut kerangka konseptual filosofi yang mendasarinya.

C. Tujuan Penulisan
Tulisan ini dimaksudkan untuk melakukan kajian perihal kebijakan hokum dalam rangka penanggulangan kejahatan di Indonesia. Masalah yang ingin dikaji di sini, yakni bagaimanakah corak kebijakan penanggulangan kejahatan di Indonesia berkaitan dengan perlunya diakomodasi perspektif gender. Pembahasan atas masalah ini dilakukan oleh penulis dengan bertumpu pada hasil penelitian lapangan yang dilakukan di daerah Jawa Tengah. Pendekatan yang dipergunakan dalam kajian ini adalah normatif empiris nondoktrinal, artinya ingin melihat seberapa jauh gagasan-gagasan filosofis yang tertuangkan di dalam produk perundang-undangan dapat terimplementasikan pada tataran empiris.

BAB II
PEMBAHASAN
Penggunaan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan pada hakikatnya bersifat subsider, dalam arti penggunaannya (sarana penal) diseyogyakan dengan mendahulukan sarana hukum-hukum yang lain (sarana non-penal), seperti hukum administrasi negara dan hukum keperdataan. Dalam konteks penelitian ini, telah dikemukakan di depan bahwa keterlibatan perempuan dalam kejahatan baik sebagai pelaku ataupun sebagai korban disebabkan oleh faktor-faktor struktural yang bersifat kriminogenik. Dengan demikian, penanggulangan kejahatan sebenarnya harus mendahulukan perbaikan kondisi-kondisi yang bersifat struktural di dalam masyarakat.
Secara konseptual, kebijakan hukum merupakan bagian tidak terpisahkan (integral) dari kebijakan sosial; artinya kebijakan sosial mencakup di dalamnya kebijakan hukum, yang selengkapnya disebut kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy). Dalam lingkup kebijakan (penegakan) hukum ini hokum administrasi dan hukum keperdataan menempati kedudukan yang sama dengan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan. Ini berarti, kebijakan perundang-undangan serta penegakan hukum merupakan bagian dari kebijakan sosial.
Sudarto mengartikan kebijakan hukum (a) usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi masyarakat pada suatu saat; (b) kebijakan dari badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan yang terkandung dalam masyarakat dan mencapai yang dicitacitakan. Dari pengertian tersebut, tampak keinginan untuk mengadakan pembaharuan hukum sebagai suatu bentuk instrumen sosial untuk mewujudkan keadaan yang dicita-citakan atau yang diinginkan oleh masyarakat, bangsa dan negara.
Kebijakan hukum mencakup didalamnya kebijakan penanggulangan kejahatan (politik kriminal – criminal policy). Sudarto mendefinisikan kebijakan kriminal, suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan. Dalam lingkup kebijakan kriminal, menurut Hoefnagels, tercakup di dalamnya (1) penerapan sarana hukum pidana, (2) pencegahan tanpa pemidanaan dan (3) upaya mempengaruhi pandangan masyarakat tentang kejahatan dan pidana dengan mendayagunakan media massa. Penggunaan sarana media massa ini dimaksudkan untuk membentuk opini publik tentang kejahatan dan penanggulanggannya.
Dalam lingkup kebijakan kriminal terdapat penggunaan sarana hukum pidana (penal policy) dan sarana bukan hukum pidana (non-penal policy). Secara konseptual, kebijakan kriminal ini merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare).
Berdasarkan pengertian yang demikian, maka dalam ruang lingkup yang luas, kebijakan kriminal ini pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari kebijakan sosial; yakni kebijakan untuk mencapai kesejahteraan sosial. Dalam lingkup pengertian mencapai kesejahteraan sosial ini perlulah dipahami, terselenggara dan terwujudnya semua tugas dan kewajiban dan tujuan Negara sebagaimana tertuang di dalam alinea ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni terlindunginya segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, termajukannya kesejahteraan umum, tercerdaskannya kehidupan masyarakat dan terwujudnya perdamaian yang abadi.
Kebijakan sosial di Indonesia dapat dikonseptualisasikan sebagai gambaran kehidupan yang dicita-citakan, yang ingin dicapai sebagai tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan sosial Indonesia dirumuskan oleh para Bapak Bangsa (The Founding Fathers) sebagai pendiri negara dan penyusun Pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945. Cita-cita atau tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini berarti puncak dari cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara adalah merealisasikan sila kelima Pancasila dengan bertumpu pada empat sila terdahulu. Dengan demikian jelas bahwa kerangka dasar dan tujuan utama dari kebijakan sosial bangsa dan negara Indonesia adalah mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social”. Komitmen ini kemudian dijabarkan lebih lanjut di dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta Penjelasannya.
Kebijakan sosial tersebut kemudian diimplementasikan di dalam bentuk berbagai kebijakan lanjutan sebagai upaya untuk merealisasikan apa yang telah ditetapkan sebagai kebijakan sosial. Salah satu bentuk sarana pengejawantahan kebijakan sosial tadi adalah kebijakan hukum atau kebijakan penegakan hukum. Berbagai kebijakan yang bersifat organik ini (sebagai sarana pengejawantahan/penjabaran lebih lanjut) dapat di identifikasi dari ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalam Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 serta Penjelasannya. Selanjutnya berbagai kebijakan ini dioperasionalisasikan di dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kerangka berpikir logis bahwa kebijakan pembangunan merupakan bentuk sarana realisasi dari kebijakan sosial nasional yang meliputi kebijakan hukum, maka kebijakan pembangunan nasional di bidang hokum berfungsi sebagai pendukung bagi terwujudnya tujuan pembangunan nasional secara keseluruhan yang juga berarti terwujudnya tujuan nasional kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini juga berarti bahwa pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, inklusif pembangunan di bidang hukum, sesungguhnya merupakan proses perwujudan kebijakan sosial nasional.
Salah satu bidang dari kebijakan pembangunan adalah kebijakan hukum. Hukum merupakan suatu kelembagaan sosial yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan kelembagaan sosial yang lain. Sifat unik ini terlihat dari kenyataan bahwa, hukum merupakan bentuk media atau sarana perwujudan bagi semua bidang kebijakan yang secara garis besar meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional. Pada prinsipnya hukum sebagai suatu bentuk kelembagaan sosial yang mewadahi kebijakan penyelenggaraan negara menjangkau semua bidang dan aspek kehidupan manusia dan mengintegrasikannya ke dalam suatu sistem sosial yang harmonis dan fungsional. Dalam teori Sibernetika dari Talcott Parson, hukum digambarkan sebagai subsistem sosial yang berfungsi mengintegrasikan semua subsistem social yang ada, sehingga memungkinkan semua bagian dari suatu sistem sosial itu dapat berfungsi/bekerja secara optimal, efektif dan efisien. Berdasarkan kerangka berpikir ini dapat pula diartikan bahwa manakala hukum tidak dapat menjalankan fungsi dengan baik sebagai sarana pengintegrasi, maka kehidupan social akan mengalami gangguan atau disintegrasi, kendati dengan kadar yang bervariasi. Keadaan yang terganggu ini pada gilirannya akan kembali menuju equilibriumnya manakala hukum dapat menjalankan fungsinya yang optimal. Kerangka berpikir demikian, merupakan argumentasi tentang perlunya pembangunan hukum sebagai salah satu bidang pembangunan nasional. Pembangunan hukum nasional merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kaitan ini menurut Soehardjo Sastrosoehardjo, salah satu asas pembangunan nasional adalah asas hukum, yaitu bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggaraan negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan.
Sebagaimana telah disinggung didepan, kebijakan (penegakan) hokum mencakup didalamnya kebijakan penanggulangan kejahatan (politik kriminal). Sudarto membedakan pengertian kebijakan kriminal dalam beberapa tingkatan arti, yakni dalam arti sempit, arti lebih luas, dan arti paling luas. Dalam arti sempit, kebijakan kriminal adalah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana. Sementara itu, dalam arti luas, kebijakan kriminal adalah kese-luruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk didalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi. Adapun dalam arti paling luas, kebijakan kriminal meru-pakan keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.
Sementara itu Marc Ancel dan G. Peter Hoefnagels mempunyai definisi yang berbeda, yang dapat digambarkan bahwa kebijakan kriminal merupakan usaha yang rasional dari masyarakat untuk mencegah kejahatan dan mengadakan reaksi terhadap kejahatan. Usaha yang rasional ini merupakan konsekuensi yang logis, oleh karena di dalam melaksanakan politik, orang mengada-kan penilaian dan melakukan pemilihan dari sekian banyak alternatif yang dihadapi.
Dalam melakukan pilihan di antara usaha rasional tersebut, pilihan dapat berupa penggunaan kebijakan hukum pidana (penal policy) ataupun sarana bukan-hukum pidana (non-penal policy). Dalam pelaksanaan kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana hukum pidana (sarana penal), maka penggunaan kebijakan hukum pidana (penal policy) haruslah merupakan suatu usaha yang dibuat dengan senga-ja dan sadar. Artinya, pilihan dan penetapan hukum pidana sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan harus benar-benar telah memperhitungkan semua faktor yang dapat mendukung berfungsinya atau bekerjanya hukum pidana itu dalam kenyataannya. Dengan demikian diperlukan pendekatan yang fungsional dan ini pun merupakan pendekatan yang melekat pada setiap kebijakan yang rasional. Hukum mempunyai fungsi sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Disini menekankan arti pentingnya hukum sebagai sarana rekayasa sosial ini, terutama melalui mekanisme penyelesaian kasus oleh badan-badan peradilan yang akan menghasilkan jurisprudensi. Sebagai sarana pendorong pembaharuan masyarakat. Sebagai sarana pendorong pembaharuan masyarakat, penekanannya terletak pada pembentukan peraturan perundangundangan oleh lembaga legislatif, yang dimaksudkan untuk menggagas konstruksi masyarakat baru yang ingin diwujudkan di masa depan melalui penegakan peraturan perundang-undangan itu.
Penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hokum ini adalah pikiran-pikiran badan pembentuk undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Perumusan pikiran pembuat hokum yang dituangkan dalam peraturan hukum, turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan. Dengan demikian pada gilirannya, proses penegakan hukum itu memuncak pada pelaksanaannya oleh para pejabat penegak hukum itu sendiri. Dari keadaan ini, dengan nada ekstrim dapat dikatakan bahwa keberhasilan ataupun kegagalan para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya sebetulnya sudah dimulai sejak peraturan hukum yang harus dijalankan itu dibuat.
Proses penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor. Pertama, factor hukum atau peraturan perundang-undangan. Kedua, faktor aparat penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan masalah mentalitas. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum. Keempat, faktor masyarakat, yakni lingkungan sosial di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat. Kelima, faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Sementara itu, Lawrence M. Friedman melihat bahwa keberhasilan penegakan hukum selalu menyaratkan berfungsinya semua komponen system hukum. Sistem hukum dalam pandangan Friedman terdiri dari tiga komponen, yakni komponen struktur hukum (legal structure), komponen substansi hokum (legal substance) dan komponen budaya hukum (legal culture). Struktur hokum (legal structure) merupakan batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem. Substansi hukum (legal substance) aturan-aturan dan norma-norma actual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam sistem. Adapun kultur atau budaya hukum (legal culture) merupakan gagasan, sikap, keyakinan, harapan dan pendapat tentang hukum. Dalam perkembangannya, Friedman menambahkan pula komponen yang keempat, yang disebutnya komponen dampak hukum (legal impact). Dengan komponen dampak hukum ini yang dimaksudkan adalah dampak dari keputusan hukum yang menjadi objek kajian peneliti.
Berkaitan dengan budaya hukum (legal culture) ini, menurut Roger Cotterrell, konsep budaya hukum itu menjelaskan keanekaragaman ide tentang hukum yang ada dalam berbagai masyarakat dan posisinya dalam tatanan sosial. Dengan demikian, variasi budaya hukum mungkin mampu menjelaskan banyak tentang perbedaan-perbedaan cara di mana lembaga hukum yang nampak sama dapat berfungsi pada masyarakat yang berbeda.
Substansi hukum dalam wujudnya sebagai peraturan perundangundangan, telah diterima sebagai instrumen resmi yang memproleh aspirasi untuk dikembangkan, yang diorientasikan secara pragmatis untuk menghadapi masalah-masalah sosial yang kontemporer. Karakter keberpihakan hukum yang responsif ini, sering disebutkan sebagai hukum yang emansipatif, yang mengindikasikan sifat demokratis dan egaliter, yakni hukum yang memberikan perhatian pada upaya memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia dan peluang yang lebih besar kepada warga masyarakat yang lemah secara sosial, ekonomi dan politis untuk dapat mengambil peran partisipatif dalam semua bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dikatakan bahwa hukum yang responsif terdapat di dalam masyarakat yang menjunjung tinggi semangat demokrasi. Hukum responsif menampakan ciri bahwa hukum ada bukan demi hukum itu sendiri, bukan demi kepentingan praktisi hukum, juga bukan untuk membuat pemerintah senang, melainkan hukum ada demi kepentingan rakyat di dalam masyarakat. Berkaitan dengan karakter dasar hukum positif ini, Undang-Undang Dasar 1945 disusun dengan lebih berpegang pada konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial ini.
Karakter hukum positif dalam wujudnya sebagai peraturan perundang-undangan, disamping ditentukan oleh konfigurasi politik momentum pembuatannya, juga berkaitan erat dengan komitmen moral serta profesional dari para anggota legislatif itu sendiri. Semangat hukum (spirit of law) berkaitan erat dengan visi pembentuk undang-undang, maka dalam konteks membangun hukum yang demokratis, peran dan visi pembentuk undang-undang sedemikian penting. Menurut Gardiner, pembentuk undang-undang tidak semata-mata berkewajiban untuk memberikan sumbangan terhadap pembentukan perubahan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, pembentuk undang-undang, tidak lagi semata-mata mengikuti perubahan masyarakat, akan tetapi justru mendahului perubahan masyarakat itu. Dalam kaitan ini Roeslan Saleh menegaskan bahwa masyarakat yang adil dan makmur serta modern yang merupakan tujuan pembangunan bangsa, justru sesungguhnya merupakan kreasi tidak langsung dari pembentuk undang-undang. Dalam konteks ini, pembentuk undang-undang berkewajiban mengkreasi kebijakan dalam wujud perundang-undangan yang responsif terhadap tuntutan terwujudnya keadilan gender dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

BAB III
PENUTUP
Dari uraian di atas, terlihat upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini untuk melakukan penanggulangan kejahatan pada umumnya, termasuk di dalamnya penanggulangan kejahatan terhadap perempuan. Kebijakan penanggulangan kejahatan itu, sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat secara keseluruhan, ditempuh baik melalui penggunaan sarana hukum pidana (sarana penal) maupun melalui penggunaan sarana hukum bukan hukum pidana (sarana nonpenal).
Perbaikan-perbaikan yang bersifat struktural tersebut pada hakikatnya bukan merupakan bidang garap hukum pidana (kepidanaan), melainkan merupakan bidang hukum ketatanegaraan, keadministrasian dan keperdataan. Berdasarkan pemikiran demikian, berbagai produk hukum berupa kebijakan yang berdampak positif pada perbaikan kondisi-kondisi struktural dalam masyarakat juga memberikan kontribusi positif pada upaya penanggulangan kejahatan pada umumnya. Penggunaan sarana hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan tanpa didukung atau didahului dengan perbaikan kondisi-kondisi sosial – struktural, akan berakibat hasil yang dicapai tidak akan sesuai dengan tujuan.
Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa sejalan dengan meningkatnya apresiasi terhadap hak asasi manusia di dalam masyarakat Indonesia dan dunia internasional, pemerintah Indonesia telah berupaya melakukan adopsinya di dalam peraturan perundang-undangan. Adopsi di dalam peraturan perundangundangan merupakan langkah awal ke arah perkembangan masyarakat sebagai upaya sosialisasi kebijakan berwawasan gender, kendatipun belum terimplementasikan dengan baik.
Momentum Reformasi nasional menjadi titik tolak penegakan hukum yang berwawasan gender secara lebih bersungguh-sungguh. Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh berbagai institusi penegakan hukum telah berupaya mengimplementasikan kebijakan berwawasan gender sesuai dengan situasi dan kondisi yang terdapat di dalam lembaga itu. Hingga kini masih terdapat kekurangan dalam proses implementasi kebijakan berwawasan gender yang disebabkan keterbatasan jumlah sumber daya manusia pelaksana di dalam lembaga penegakan hukum tertentu seperti pengadilan.
***
Mamas Mamas